Anambas – Menjelang Pilkada 2020, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun ke Anambas memantau yang disebut ‘Anambas Sudah Lawa’ dalam 4 tahun usia kepemimpinan Haris-Wan, sekaligus Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi yang digelar di Aula Kantor Bupati, Jalan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kamis (27/02/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati KKA, Abdul Haris, Ketua DPRD KKA, Hasnidar, Kapolres, AKBP Cakhyo Dipo Alam, Alan Hendry Baskara Harahap (Kacabjari Tarempa), Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrohim (Danlanal Tarempa), Eko Desi (Kadishub KKA), Jefrizal (Kadiskominfo KKA), Mayor Laut (T) Arip Gunawan (Danlanudal Matak), dan rombongan KPK RI, yakni : Abdul Haris (Koordinator Wilayah II KPK RI), Basuki Haryono (Anggota Satgas KPK RI), Aida Ratna Zulaiha (Anggota Satgas KPK RI), serta diikuti OPD KKA.
Dalam penyampaian Ketua DPRD KKA, Hasnidar mengatakan,“Pertemuan ini penting bagi kami karena akan memberikan pemahaman bersama dalam upaya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, pertemuan ini tidak lain untuk mendorong penguatan komitmen dan kapasitas pemerintah bersama DPRD untuk mengembangkan sistem pelayanan publik pada bidang pelayanan – pelayanan yang menjadi fokus isu, dalam rencana pemerintah yang bersih dari korupsi, untuk itu kami mengharapkan melalui pertemuaan hari ini dalam rangka kordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintergrasi yang sekarang ini yang nanti akan di paparkan oleh Tim korsugah (Kodinasi dan supervisi pencegahan).
“Dengan adanya saran untuk kami khususnya anggota DPRD KKA dalam menjalankan tugas pokok DPRD demi untuk mewujudkan program pemberantasan korupsi terintergrasi yang berkelanjutan,” kata Hasnidar.
Penyampaian Bupati Abdul Haris, mengatakan,” Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Tim Korsupgah (Kordinasi dan supervisi pencegahan) KPK-RI untuk dapat hadir bersama dalam rapat kordinasi dan Evaluasi ini. Program ini sebagaimana yang saya terapkan dalam peraturan bupati nomor 494 tahun 2018 tentang Rancana aksi program pemberatasan korupsi terintegrasi dan pembentukan satuan tugas pelaksanaan rencana aksi pemerintah KKA tahun 2018–2019.
Adapun progres 8 area intervensi antara lain :
1) Perencanaan dan penganggaran APBD 75 %
2) Pengadaan barang dan jasa 57%
3) Pelayanan satu pintu 77 %
4) Kapabilitas APIP : 59%
5) Manajemen ASN : 87%
6) Optimalisasi pendapatan daerah 100%
7) Mamanejemen pendapatan daerah 89%.
8) Tata kelola dana Desa 74%.
“Capaian program korsupgah terintergrasi pada KKA terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini ditandai dengan persentase capaian tahun 2018 sebesar 61% menjadi 76% di tahun 2019 (meningkat 15%) dimana untuk KKA peringkat capaian pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Riau tahun anggaran 2019 meraih tingkat dua”.
“Perbuatan korupsi saat ini sudah sangat naif dan sangat memprihatinkan sekali, korupsi sudah menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari untuk diketahui, perbuatan korupsi dampaknya bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian negara dan bangsa, tetapi korupsi sudah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara”.
“Saya berharap dengan kehadiran Tim KORSUPGAH KPK RI di KKA ini dapat memberikan wawasan sekaligus memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi sehingga perbaikan dapat dilaksanakan secara baik dan dapat mempersempit ruang bagi pelaku korupsi di daerah Kepulauan Anambas”.
Penyampaian Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, mengatakan,” Pada tahun 2018 KPK sudah memperkenalkan Aplikasi Monitoring For Prevention (MPC) kepada seluruh Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau, Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan Pemda dalam menyampaikan laporan dan memudahkan Monitoring dari KPK”.
“Untuk Kepri merupakan Daerah rawan Korupsi atau daerah Merah terutama soal perizinan, reklamasi untuk itu saya berharap kedepannya di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak ada yang terlibat dalam praktek Korupsi ini”.
“Jenis Tipikor UU No.31/1999 Jo UU No 20/2001, yakni : Kerugian Keuangan Negara (Penyelewengan wewenang); Suap Menyuap; Pengelapan Dalam Jabatan; Pemerasan; Perbuatan Curang; Konflik Kepentingan dalam Pengadaan; dan Gratifikasi”.
Satgas KPK RI, Aida Ratna Zulaiha dalam Penyampaian mengucapkan,” terima kasih kepada pemerintah KKA yang pelaporannya cukup baik dan cukup sistematis. Persentase capaian tahun 2018 sebesar 61% menjadi 76% di tahun 2019 (meningkat 15%) dimana untuk KKA peringkat capaian pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Riau tahun anggaran 2019 meraih tingkat ke 2 dari 8 Pemkab di Kepri.
Progres Renaksi Korsupgah per area intervensi Prov Kepri ada 8 diantaranya :
1) Perencanaan dan penganggaran APBD : Progres area Pemkab Kepulauan Anambas dengan nilai 75% urutan 5 dari 8 Pemda se Kepri.
2) Pengadaan barang dan jasa : Progres area Pemkab Kepulauan Anambas dengan nilai 57% urutan 3 dari 8 Pemda se Kepri.
3) Pelayanan Terpadu 1 Pintu: progres area Pemkab Kepulauan Anambas mendapat nilai 77% urutan 3 dari 8 Pemda se Kepri.
4) Kapabilitas APIP (perwakilan KPK didaerah): Progres area Pemkab Kepulauan Anambas menempati peringkat 4 dari 8 Pemda di Kepri dengan nilai 59 %.
5) Manajemen ASN: peringkat 3 dari 8 Pemda se Kepri dengan nilai 87%.
6) Optimalisasi Pendapatan Daerah: Progres Area Pemkab Kep Anambas mendapat nilai 100% .
7) Managemen Aset Daerah: Progres Area Pemkab Kepulauan Anambas menempati urutan 2 dari 8 Pemkab di Kepri dengan nilai 89%.
8) Tata Kelola Dana Desa: Progres Area Pemkab Kepulauan Anambas menempati peringkat 1 dengan nilai 74 %.
“Kunci keberhasilan pencegahan Tipikor yakni : memberlakukan Sistim yang transparan dan akuntable; komitmen Pimpinan dalam pencegahan tipikor di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas; dan pemimpin harus memberikan keteladanan kepada bawahannya”.*
Kegiatan juga dilakukan penyerahan cinderamata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Tim KPK RI.*