Karimun – Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib, Selasa (02/11/21), Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu akhirnya menetapkan tersangka terhadap bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, berinisial NS.
“Sekira pukul 15:30 Wib, NS kita lakukan penahanan guna memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara,” ujar Cabjari Tanjungbatu, Nico Fernando,S.H,MH
Dikatakannya, tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara desa Gemuruh dalam dugaan Tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 211.176.259,-,” kata Nico.
Canjari Tanjungbatu itu juga mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor.*