Kundurnews – Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangkap oknum jaksa berinisial AF karena diduga menerima suap.
Penangkapan oknum jaksa nakal itu, kabarnya, Rabu (23/11/2016) sore di ruang kerjanya.
AF adalah jaksa dari seksi Pidsus yang bertugas di Kejati Jatim.
AF ditangkap setelah diduga menerima suap atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.
Informasi yang beredar, AF ditangkap tim gabungan internal Kejati Jatim sekitar pukul 15.00 WIB. AF ditangkap saat berada di ruangan kerjanya.
Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap.
Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.
Kabarnya, uang dari dugaan suap itu berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF di sekitar kantor Kejati Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim masih belum bisa dikonfirmasi.*
(SURYA)