TEMBILAHAN – Tim Khusus (Timsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sadis di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Pelaku berinisial S (42) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Keritang yang diback up oleh Tim Jatanras Polda Riau.
Pelaku diamankan pihak kepolisian di parit 4 RT 004 RW 000 Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau, Selasa (20/9/21) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Polres Inhil pun menghadirkan S dalam konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Tembilahan, Jumat (24/9/21) pagi.
Memakai baju tahanan berwarna orange, S hanya bisa tertunduk lesu dibalik penutup kepala yang digunakannya dalam konferensi pers dihadapan awak media.
Pelaku dihadirkan bersama barang bukti, antara lain, uang sejumlah Rp. 9.557.000, 1 unit handphone merk Oppo Reno 4F warna putih dan 1 unit handphone merk Oppo A54 warna biru beserta kotaknya, 1 unit handphone merk Nokia model TA- 1174 wama biru, 1 buah buku tabungan Bank BNI serta 1 lembar kartu ATM BNI.
S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan seorang perempuan berinisial Y (57) meninggal dunia.
Y ditemukan meninggal dunia oleh suaminya di kamar depan rumahnya dengan posisi telentang, Kamis (2/9/21) sekira pukul 19.30 WIB.
Keluarga besar korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Keritang, Kamis (16/9/21).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, pihaknya membentuk Tim Khusus (Timsus) tersebut diatas untuk mengungkap perkara curas yang merenggut nyawa Y dengan sadis.
“Hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku yang merupakan warga Desa Teluk Kelasa, Keritang. Hasil sidik diketahui bahwa pelaku ingin memiliki barang berharga milik korban,” ungkap Kapolres Inhil membacakan press release yang juga didampingi Paur Humas Ipda Esra.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pihak keluarga curiga kematian korban tidak wajar, saat dimandikan jenazah korban mengeluarkan darah di bagian mulut dan terdapat luka memar dibagian bawah telinga.
Perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam yang apabila di kalkulasi dengan uang Rp. 340 juta.
“Curas yang dialami korban dikuatkan dengan tidak ditemukannya barang berharga (perhiasan) milik korban namun demikian mayat korban tetap di makamkan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan tali rapia hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.
“Sesuai dengan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul dengan cara mencekik, menjerat dan membekap daerah leher (kerongkongan), sehingga menimbulkan patah tulang lidah dan sumbatan jalan nafas korban,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, tali rapia diambil oleh pelaku dari dalam rumah korban untuk menjerat leher korban dengan tali dari arah belakang hingga korban meninggal dunia.
Kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk dapat masuk ke dalam rumah korban dengan mudah.
Pelaku dan korban telah saling kenal sebelumnya, bahkan menurut pelaku mereka memiliki hubungan khusus.
“Pelaku mendekati korban dengan cara berpura – pura menjadi orang pintar (dukun) yang bisa membuka aura korban. Pembunuhan telah direncanakan, pelaku menghubungi korban sebelum tiba di rumah korban,” beber Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga (perhiasan kalung emas) milik korban dan langsung menuju tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut.
“Pelaku menjual ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya. 1 untai kalung emas 25 mayam milik korban di jual pelaku dengan hasil penjualan Rp. 66.250.000 (Rp. 2.650.000 per mayam),” imbuh Kapolres.
Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening BNI miliknya sebesar Rp. 20 juta, sebahagian dipergunakan oleh pelaku berfoya-foya.
Pelaku juga sempat berkilah jika 2 unit handphone masing – masing merk Oppo Reno 4F dan Oppo A54 tidak dibeli oleh tersangka dengan mengunakan uang hasil kejahatan tersangka di maksud.
Namun dari hasil penyelidikan diketahui ke 2 unit handphone (Hp) tersebut diatas di beli masing-masing pada 2 dan 9 september 2021, sehingga penyidik yakin ke 2 Hp tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 Jo Pasal 338 jo pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun.*