Denpasar – Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia masih tergolong rendah. Rendahnya tingkat kepatuhan ini menyebabkan dalam kurun waktu 5 tahun target pajak tidak tercapai. Hal tersebut diakui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bali Goro Ekanto usai melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan  serta Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bertempat di Ruang Kerjanya, Rabu (20/12). 

BACA: 43 Pelaku Usaha Taat Pajak, Dapat Penghargaan

Menurut Ekanto, dalam upaya mewujudkan pencapaian target pajak maka dikembangkan program kerjasama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP merupakan salah satu bentuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan berdasarkan pada Inpres No 7 Tahun 2015 serta Permendagri No 112 Tahun 2016 dimana Pemerintah daerah melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.

Dengan penerapan sistem ini, sebelum mendapatkan layanan publik maka status perpajakan wajib pajak akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu, jika wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya maka diminta untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu. Dengan penerapan KSWP ini diharapkan akan terbangun sistem perpajakan yang lebih baik dimana semua masyarakat yang sudah berpenghasilan melakukan kewajiban mereka untuk membayar pajak.  

Gubernur Pastika menyambut baik langkah kerjasama tersebut. Menurut Pastika, pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran dari wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bergotong royong melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Dirjen Pajak Bali, Goro Ekanto melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Dirjen Pajak Bali, Goro Ekanto melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

BACA: Kesetaraan Gender di Bali Diklaim Cukup Baik

Pajak merupakan ujung tombak pembangunan negara kita danmerupakan kewajiban warga negara untuk berkonstribusi pada negara dengan membayar pajak.  

“Ada hak dan ada kewajiban. Sebagai warga negara kita berhak atas layanan publik dan disisi lain kita berkewajiban untuk membayar pajak. Jadi lakukan kewajiban kita, warga yang baik taat bayar pajak, “tegas Pastika.*

Previous articleKesetaraan Gender di Bali Diklaim Cukup Baik
Next articleHasil Parkir Liar di Batam Dinikmati Oknum Tertentu dan Kelompok