Anambas – Anggota Koramil 02/Tarempa bersama Satpol PP Kepulauan Anambas Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka Penerapan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati KKA Nomor 43 Tahun 2020, Senin (12/07/2021).
Operasi dilakukan di Jalan imam Bonjol Simpang Tiga Taman bermadah kelurahan Tarempa kecamatan Siantan.
Kegiatan dilakukan berupa sosialiasi tentang penerapan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk memutus penularan covid-19.
Bagi yang tidak mengenakan masker diberi tindakan fisik berupa push up sebagai efek jera bagi warga yang tidak memakai masker.
Personil yang terlibat dalam operasi yustisi yakni Koramil 02/Tarempa 2 orang, Anggota satpol pp KKA 15 orang.
Di tempat terpisah, danramil 02/Tarempa kapten Chb Dede tri Haryanto menyampaikan saat ini masih terdapat masyarakat yang tidak mengunakan masker di keluar rumah mengingat saat ini angka covid-19 di kabupaten kepulauan Anambas 3 hari terakhir melonjak mencapai 90 orang yang menjalani proses karantina.
“Tim satgas covid-19 Koramil 02/Tarempa dan satpol PP KKA berupaya mensosialisasikan kembali kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat agar masyarakat terhindar dari virus Corona covid-19” pungkas Kapten Dede.*