Sawang – Dua tokoh masyarakat Sawang, Kadir dan Bidin, sangat menyesali tindakan pihak Kapal Isap Produksi (KIP) Timah, Armada Jeihan Nabila, yang dianggapnya main serobot melakukan penambangan di wilayah laut Mukalimus, dengan mengandalkan uang Rp 100.000.000,-.
Dikatakannya, pihak perusahaan sudah mencedrai harga diri masyarakat Sawang dengan menyerahkan uang kepada oknum-oknum tertentu.
“Secara tidak langsung pihak perusahaan sudah memperpecah belah dan mengotak-ngotakan masyarakat Sawang, dengan menyerahkan sejumlah uang kepada segelintir orang kemudian mengatasnamakan masyarakat Sawang. Semestinya pihak perusahaan mengundang melakukan sosialisasi terlebih dahulu, setelah deal semua sepakat, baru uang diserahkan. Pihak perusahaan berdalih sudah deal dan telah disetujui masyarakat terus melakukan penambangan. Kalau telah disetujui, kenapa muncul polemik,” kata Kadir, di Sawang (18/10/21).
Katanya lagi, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi disitu jelas, laut bukan hanya milik nelayan, tapi milik kita semua. Apalagi bukan kepada hanya empat orang yang menerima dana kompensasi tersebut,” kata Kadir.
Pernyataan serupa juga disampaikan Bidin. Dia menolak keras beroperasinya KIP Mitra Timah itu di laut Mukalimus, sebelum pihak perusahaan lakukan sosialisasi. Dia juga menyoroti dana yang dibagi-bagikan oleh empat orang penerima Rp 100juta tersebut.
“Per KK dibaginya antara Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu. Itu uang untuk apa, kemudian minta tanda tangan, minta copy KTP dan minta copy KK. Jadi, jangan dengan tanda tangan warga dan copy KTP dengan uang tak seberapa itu kemudian pihak perusahaan mengkalim masyarakat setuju. Jadi saya berharap, masyarakat Kelurahan Sawang jangan mau dibodoh bodohi,” kata Bidin.
Pihak Kapal Isap Timah Armada Jeihan Nabila, diketahui melakukan penambangan pada hari Sabtu pagi, (16/10/21). Saat warga naik ke KIP menanyakan perizinan pengoperasian KIP Armada Jeihan Nabila, pihak perwakilan perusahaan, hasbi, mengatakan, pihaknya melakukan penambangan sesuai izin dari surat kesepakatan warga setempat.
“Mungkin sudah dilakukan sosialisasi maka kami lakukanlah penambangan. Dan kami juga sudah mendapat izin berupa surat kesepakatan bersama ketua pemuda tempatan, ketua nelayan juga RT RW di rumah RT RW setempat. Jadi pada prinsifnya, setelah selesai ditandatangani, jadi kami fikir sudah disosialisasikan dan ini juga diluar jangkauan saya, dan kami melakukan penambangan sudah diketahui oleh Lurah setempat yang kemudian disampaikan kepada camat,” kata Hasbi.*