Batam – Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil Pick Up serta satu unit Speed Boat beserta ABK Anak Buah Kapal, di perairan Sungai Lelai Botania Kota Batam, karena diduga melakukan tindak pidana membawa 11 ekor burung konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem, pada 16 november 2018, pukul 18.00 WIB.
Penangkapan T selaku Nakhoda speed boat, serta S sebagai anak buah kapal, karena dikedapatan melakukan transaksi terhadap antara lain;
- Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor
- Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor
- Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor
- Kura-kura sebanyak 51 ekor.
Siaran pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Senin (19/11/18), di Pendopo Polda Kepri, mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati, melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi bersama KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam dengan hasil indentifikasi sebagai berikut :
- 3 (tiga) ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.
- 2 (dua) ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.
- 2 (dua) ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi.
- 4 (empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.
Sedangkan terhadap barang bukti kura – kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi.*