Kundur News – Tanjungbatu – Irwansyah, S.Ag, terdakwa kasus korupsi dana hibah Dinas Sosial Pemkab Karimun, Pemprov Kepri dan PT Timah Kundur senilai Rp 2,4 miliar dituntut JPU dari Kejari Tanjungbalai Karimun dengan hukuman penjara selama dua tahun.
BACA: Macetnya Pembangunan Perumahan Suku Duana, 1 orang ditetapkan Jadi Tersangka
ASN (Aparatus Sipil Negara) kantor Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur tersebut juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 213.210.185 atau hartanya disita.
“Jika tidak ditemukan hartanya, maka akan diganti penjara selama satu tahun,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbatu, Filpan Fajar Darmawan Laia, Selasa (12/9/17) di ruang Aula Kantor Kacabjari Tanjungbatu.
Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Filpan menyebut terdakwa Irwan cukup koorperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Bahkan semua keterangan saksi bahwa ia telah korupsi dana hibah dari Dinsos Karimun, Dinsos Kepri dan bantuan dana CSR PT Timah senilai Rp 2,4 miliar, ia benarkan.
Dana hibah dari Dinsos Karimun, Dinsos Kepri dan bantuan dana CSR PT Timah Unit Prayun, total anggaran sebesar Rp 2,4 miliar diperuntukkan pengadaan 75 unit rumah bagi suku Duane Kundur pada 2015.
“Ia juga mengaku khilaf. Minggu depan agenda sidang yakni pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya,” terang Filpan.
Filpan berpesan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam pegang proyek haruslah tuntas 100 persen.*