Tanjungbatu – Uang pass masuk terminal pelabuhan Tanjungbatu Kundur yang mengalami kenaikan tarif dari Rp 2.500,- ke Rp 3.000,- pada satu bulan akhir-akhir ini yang dipungut pihak Kesyahbandaran di pelabuhan Tanjungbatu, menjadi sorotan warga khususnya bagi mereka yang kerap bepergian. Mereka minta untuk dijelasan alasan kenaikan, serta ingin mengetahui kegunaan dari hasil retribusi tersebut.
“Disaat ekonomi semakin sepi, saat ini pula uang boarding mengalami kenaikan, walaupun itu tidak seberapa, namun jumlah biaya tersebut harus jelas peruntukannya. Kita tak mau duit ni nanti entah dilarikan kemana,” tanya sumber melalui inbox media Kundur News menggunakan akun An** S.
Dikatakannya juga pembangunan pelabuhan diketahuinya saat ini dibangun oleh pemerintah daerah melalui dana APBD, baik itu datangnya dari Provinsi maupun dari Kabupaten.
“Pelabuhan dan terminal yang kita tau dibangun oleh pemerintah daerah, termasuk biaya perbaikan dan perawatan. Kalau untuk keselamatan penumpang, itu ada biaya asuransi. Jadi apakah dana-dana boarding itu masuk ke kas daerah?,” sambung sumber setelah dapat dihubungi melalui sellurer, Senin (19/02/19).
Atas keraguannya tersebut, dimintanya juga pihak kejaksaan agar dapat melakukan audit, agar semua keragunannya itu menjadi jelas.
“Kejaksaan punya wewenang untuk audit, silakan lakukan itu, agar semua masyarakat Kundur menjadi jelas,” tambah sumber lagi.
Dua perusahaan keagenan kapal di Tanjungbatu saat ditemui Kundur News mengatakan, semua boarding pass dicetak dan bibuat sepenuhnya dari masing-masing agen.
“Satu hari rata-rata dalam 500 penumpang dikalikan Rp 3000,-,tiap-tiap boarding pass, setelah itu disetorkan ke Syahbandar,” ucap sumber di salah satu loket di terminal penumpang Tanjungbatu.
Pihak kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 76 Tahun 2018 tentang penataan serta jumlah lokasi KSOP yang terjadi pengurangan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Batu Kundur bergabung menjadi Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran Kelas I Tanjung Balai Karimun, sehingga hal tersebut diberlakukannya penyesuaian tarif pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Tarif Pelayanan Terminal Penumpang yang sebelumnya dikenakan tarif UPP Kelas II dengan per orang per sekali masuk Rp 2.500,-, saat ini menjadi per orang per sekali masuk sebesar Rp. 3.000,-. Boarding Pass itu merupakan alat control keberangkatan penumpang yang dicetak oleh masing-masing Perusahaan Pelayaran”. Jadi, Tarif tersebut sudah termasuk dengan harga tiket penumpang yang yang ditarik langsung oleh masing-masing perusahaan pelayaran, kemudian untuk selanjutnya perusahaan pelayaran dengan menggunakan kode billing (SIMPONI) menyetorkannya uang-uang tersebut ke kas negara melalui Bank,” jelas KSOP Tanjungbalai Karimun, melalui Wolker Pelabuhan Tanjungbatu Kundur.*