Kundur News – TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penangkapan bandar dan pemain judi dadu (Cingkoko) di Potong Lembu Tanjungpinang, Jumat (27/10).
BACA: Bandar dan Pemain Judi Dadu Ditangkap
Waka Polresta Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah mengatakan, keenam orang yang ditetapkant ersangka antara lain adalah dua orang bandar bernama AK dan IF. Selain itu empat orag pemain masing-masing bernama FM, WA, AT dan SL.
“Empat orang lainnya hanya sebagai saksi, sehingga tidak diproses hukum,” kata Andi saat memimpin ekspose, Jumat (27/10) di Polresta Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan menurutnya, uang tunai senilai Rp14.086.000, berikut dadu dan lapak judi.
Sedangkan keberadaan judi dadu di lokasi tersebut menurutnya sudah berlangsung sejak dua pekan terakhir. Dia juga menegaskan tidak ada aksi beking dari aparat. Sehingga dia pun menegaskan setiap bentuk perjudian akan tetap di proses.
BACA; 14 Pelaku Perjudian Sie Jie dan Gelper yang diamankan Polda Kepri
Dua orang bandar akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan empat orang pemain dikenakan pasal 303 KUHP atau 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.*