TANJUNGPINANG – Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) se Kepri disetujui Gubernur Kepri Ansar Ahmad, ditandai dengan penandatanganan pengesahan UMK se Kepri pada Rabu kemarin (7/12) di Tanjungpinang.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, dari penetapan UMK untuk tahun 2023 yang telah disahkan melalui SK Gubernur Kepri itu, Kota Batam menjadi daerah yang tertinggi UMK nya di Provinsi Kepri.
“Jika dilihat nominalnya, Kota Batam paling besar mencapai Rp4.500.440. Sedangkan jika melihat presentase, maka Kabupaten Lingga merupakan daerah yang naiknya paling besar, dengan jumlah 7,51 persen,” ujar Ansar Ahmad, Selasa (13/12).
Rincaian UMK dari masing-masing Kabupaten Kota di Kepri yang telah disahkan antara lain, Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 atau 7,39 persen, Kota Batam Rp4.500.440 atau 7,50 persen, Kabupaten Bintan Rp3.899.015 atau 6,86 persen, Kabupaten Karimun Rp3.592.019 atau 7,26 persen, Kabupaten Lingga Rp3.279.194 atau 7,51 persen, Kabupaten Natuna Rp3.337.603 atau 6,79 persen, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.560 atau 6,80 persen.
“Dalam menetapkan UMK untuk tujuh Kabupaten dan Kota di Kepri ini, mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” terangnya.
Dari peraturan tersebut, dinilai membantu pemulihan ekonomi dan mendukung daya beli pekerja. Sehingga diharapkan agar para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.
Menurut Ansar Ahmad pula, pemerintah daerah sangat mendukung kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, dan pada perhitungan penetapan upah minimum tahun 2023, juga telah menggunakan formula tersebut.
Bahkan menurutnya, para Bupati dan Walikota di Kepri juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.(*)