sudi-silalahi-_130705183831-834

Presiden SBY bakal tidak menandatangani UU Pilkada melalui DPRD.. Bila presiden tidak menandatangani, maka UU itu tidak bisa diberlakukan.

hal tersebut disampai oleh Mensesneg Sudi Silalahi seusai mengikuti jumpa pers Presiden SBY di Hotel
Willard Intercontinental, Washington, DC
Menurut Sudi, nanti pimpinan DPR akan menyurati Presiden untuk meminta agar UU Pilkada itu ditandatangani.

Begitu juga bila nanti Presiden Jokowi.hal serupa juga akan terjadi. Tidak ditanda tangani, berarti UU
Pilkada itu juga belum berlaku.

Dalam jumpa pers, SBY kembali menegaskan dirinya sangat berat untuk
menandatangani UU ini. “Saya serius berat untuk menandatangani UU ini,
karena dari awal opsi saya pilkada langsung dengan perbaikan,” tegas SBY.

Menurut SBY, pilkada lewat DPRD yang diputuskan DPR juga langkah mundur. “Permainan uang akan tetap terjadi, keinginan pusat juga akan terjadi. Rakyat akan dapat apa? Pemimpin-pemimpin independen juga tidak bisa muncul,” tegas SBY. Undang undang itu berdasarkan suara rakyat. Bukan suara DPRD.

SBY juga bersumpah akan terus memperjuangkan Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan bersama rakyat, meski dirinya sudah tidak lagi menjabat presiden. SBY akan mengajukan gugatan hukum terkait Pilkada lewat DPRD ini ke MK atau MA.

Previous articleSBY BERHARAP UU DI INDONESIA TIDAK MENGALAMI KEMUNDURAN
Next articlePERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN DI KEDAI SEMBAKO DEPAN SMPN 2 KUNDUR