Inhil – UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Rusunawa Sejuta Kanal, masih bungkam terkait dengan dugaan pengusiran tiga orang penyewa kamar di Rusunawa, parit 7 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

Sejauh ini, pihak media sudah berusaha mengkonfirmasi langsung kepada Kepala UPTD Rusunawa Sejuta Kanal, Yeyen melalui via WhatsApp, Selasa (28/6/22) malam. Namun sayang, pihak media masih belum mendapat tanggapan.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Rusunawa Sejuta Kanal, saat ini sudah tidak aman.

“Banyak yang ke malingan, termasuk alat WiFi punya temen saya. Bukti kehilangan ada,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, didalam surat tersebut dituliskan bahwa penyewa diberikan tempo selama 3 hari untuk mengosongkan kamar tersebut.

Salah seorang yang mendapatkan surat itu menjelaskan, bahwa sebelumnya kamar yang ditempatinya ini di huni oleh orang lain. Kemudian, orang tersebut pindah lalu memberikan kunci tersebut kepada dirinya.

Namun, sebelum menempati kamar tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Rusunawa Sejuta Kanal.

“Pas kami mau masuk sini, kami sudah melapor ke orang kantor. Data sudah kami kasihkan, KTP Kartu Keluarga (KK), jadi kata orang kantor itu tunggu keputusan UPTD katanya, okelah kami tunggu, sudah sampai 2 bulan, 3 hari,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (28/6/22).

Lebih lanjut, katanya, setelah 3 hari datanglah semua orang kantor termasuk Kepala rusun ini.
Pihaknya sudah memberikan penjelasan, alasan pertama adalah dirinya ingin membayarkan tunggakan orang sebelumnya selama 3 bulan.

“Dia tunggakan 3 bulan, kan kami melanjutkan sama dia,” jelasnya.

Kendati demikian, niat baik dari penjelasannya ditolak oleh pihak UPTD Rusunawa Sejuta Kanal.

“Jadi orang kantor ini tidak terima, katanya dia tidak terima orang baru, ini wajib tidak terima alasan, harus dikosongkan,” ucapnya.

Dirinya merasa dipersulit untuk tetap tinggal di kamar yang telah disewanya beberapa bulan terakhir. Menurutnya jika itu alasannya, dia merasa tidak masuk akal, karena banyak yang lain juga dengan masalah yang sama namun baik-baik saja.

“Sedangkan di sini banyak juga orang yang tidak berkeluarga, katanya kalau rumah susun ini harusnya ada anak-anak tinggal di sini, tidak menerima orang baru, ya terus data kami ini tidak masuk, data yang lama nama orang itu, kami sebelum itu balik nama bisa-bisa aja, sebelum ini,” terangnya.

“Kok kami susah, tambah susah dikasih jangka 3 hari, kalau ada uang enak untuk pindah, kalau tidak ada bagaimana,” tambahnya.

Untuk tetap bisa tinggal di Rusunawa itu. Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya sudah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh penghuni Rusunawa lainnya untuk menolak pengosongan kamar tersebut dan disampaikan ke Bupati Inhil HM Wardan. Namun sayang, surat yang telah ditandatangani itu tidak mendapatkan jawaban.

Ia mengatakan bahwa, rusunawa ini buat orang susah tapi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama anak gadis, yang ikut tinggal di Rusunawa Sejuta Kanal tersebut. Dan juga sebagian ada digunakan hanya untuk rumah persinggahan.

“Sedangkan kami yang sudah berkeluarga yang ingin menetap malah tidak bisa masuk. Sedangkan rumah rusun ini untuk orang Inhil, tapi orang luar pun bisa tinggal sini, kenapa tak orang yang tak pantas tetap tinggal disini, kami yang berkelurga berpengasilan rendah malah di suruh keluar, jadi menurut kami tidak adil sama keputusan UPTD yang suruh mengosongkan rumah. Intinya orang susah dilindas tambah susah,” pungkasnya.*

Previous articleKapolres Karimun Pimpin Ziarah Makam Pahlawan dan Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76
Next articleRangkaian HUT Bhayangkara Ke-76, Kapolsek Kundur Menyerahkan Bantuan MCK Kepada Warga Kurang Mampu