Kundur News, Anambas – Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas, berunjuk rasa di depan kantor Bupati Lama di kelurahan Tarempa Anambas dan rumah dinas Bupati, menuntut pemerintah daerah tegas menindak nelayan-nelayan luar yang menggunakan pukat mayang dan kapal centrang yang mereka anggap telah melanggar aturan area tangkap di perairan Anambas, Rabu (16/09/2020).
Sehari sebelumnya, Selasa, 15 September 2020, sekumpulan kapal-kapal nelayan HNSI Anambas melakukan penangkapan terhadap kapal KM Segaran GT 97, yang diketahui menggunakan jaring Purse Siene (Pukat Cincin). Sesuai kesepakatan bersama yang juga diketahui aparat penegak hukum TNI dan Polri, kapal akhirnya dilepas, jaring seharga kurang lebih Rp 2M disita, dan tidak lagi dibolehkan melakukan tangkapan di perairan Palmatak sesuai ketentuan 12 mil laut Palmatak.
Hari ini, kapal-kapal pukat mayang kembali merapat ke laut Palmatak yang berjumlah sekitar 85 kapal, itulah sebabnya ratusan masyarakat Anambas melakukan protes.
”Kami merasa dengan datangnya Kapal pukat mayang dengan jumlah yang banyak itu seolah ingin menyerang masyarakat nelayan Anambas, seharusnya kapal itu harus berkoordinasi dahulu, hal ini yang menjadi permasalahannya,” kata Muslimin, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pihak TNI-Polri saat ini masih melakukan pengamanan di perairan Palmatak, dan belum dapat diketahui secara pasti penyebab puluhan kapal nelayan tersebut berada di perairan tersebut.
Sejumlah nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas yang bergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) saat ini sedang menunggu di halaman kediaman Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris untuk mendapatkan kepastian dan kebijakan yang diambil atas permasalahan tersebut.*