Kegiatan Penjualan Pasir Ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Belia KUBA
Kegiatan Penjualan Pasir Ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Belia KUBA

Kundurnews – Sawang – Sejumlah oknum Penjual pasir di  Selat Belia Kundur Barat, Kepulauan Riau, sampai saat ini, Jumat (16/12) masih tetap melakukan aktivitas jual beli pasir ke luar daerah Kepri, walau hal tersebut pernah ditegah oleh aparat Polres Karimun, Polsek Kundur Barat, namun oknum penjual sepertinya tidak peduli dengan pelarangan tersebut.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

Ironis, kegiatan penjualan pasir illegal itu dilakukannya tidak jauh dari pelabuhan keberangkatan domistik, pelabuhan Syahbandar  Tanjung Maqom Selat Belia.

Dilarangnya penjualan pasir ke luar daerah oleh aparat Kepolisian Polres Karimun, diseluruh wilayah karimun,  selain pasir yang diperoleh dari tambang illegal, perizinan jeti, penggelapan pajak, juga terkait dengan aturan sarana pengangkutan yang menggunakan kapal pompong, dan lainnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kapolsek Kundur Utara-Barat,  AKP Emsas Mardenis, saat di konfirmasi, Jumat, (16/12), mengatakan baru-baru ini pihaknya sudah melakukan pemberhentian segala kegiatan penambangan dan penjualan pasir di wilayah hukumnya Kundur Utara Barat, namun jika masih tetap saja beroperasi, hal itu mereka lakukan secara diam-diam.

“Telah kami ‘Stop’ segala kegiatan penambangan dan penjualan Pasir. Namun jika masih tetap dilakukannya, itu sama saja mencuri, melakukannya dengan diam-diam”. Kate Emsas.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Emsas juga berjanji, pihaknya akan segera memanggil oknum-oknum nakal itu, serta menertibkannya kembali, karena hal itu jelas telah merugikan Negara.*

 

Previous articleHari Ini Ahmad Dhani dan Buni Yani Akan Diperiksa Terkait Kasus Makar
Next articlePersyaratan Yang Wajibkan Penuhi Oleh Transportasi Online di Bali