Hasil Tangkapan nelayan Anambas
Hasil Tangkapan nelayan Anambas

Anambas – Meski berfluktuasi dimasa pandemi, penangkapan yang didata oleh Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas terus meningkat.

DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Syamsu Herman mengatakan produksi perikanan tangkap meningkat tidak besar, namun dipastikan hasil nelayan meningkat.

“Hasil penangkapan ikan meningkat sekian persen, tapi tidak terlalu besar, karena tidak dapat dipungkiri juga nelayan kita sekarang ini terkendala dengan pandemi Covid 19,” ujar Kabid Syamsu Herman kepada awak media, Jumat (28/05/2021) saat ditemui diruang kerjanya.

Dikatakan Syamsu Herman, data yang diperoleh tersebut berdasarkan data statistik dan ada sistem pencacahan. Tidak semua nelayan yang diambil datanya, namun ada rumus-rumus dan data sampling di setiap  daerah tertentu.

Di tempat terpisah, hasil penangkapan ikan yang terus meningkat juga dilihat dari pengiriman ikan diluar daerah yang terus dilaksanakan oleh Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) Anambas.

Ramadhani selaku Penanggung Jawab Wilker KIPM Anambas mengatakan ekspor ikan yang dilakukan setiap tahunnya tidak ada penurunan secara signifikan. Dimana Nelayan Anambas dalam seminggu pengiriman ikan ke luar daerah mencapai 2 hingga 3 kali tergantung hasil penangkapan.

Kapal nelayan Anambas
Kapal nelayan Anambas

“Pengiriman tidak tentu juga, Kadang-kadang 2 sampai 3 kali dalam seminggu. Tergantung pihak kapal,” ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, ikan yang didapatkan juga tidak tentu, tergantung musim dan cuaca. Dan untuk pengiriman di kisarana 15 – 40 ton.

“Untuk pengiriman rata-rata dikirim di Tanjung Pinang, Batam, Kijang, Palembang, Pontianak dan Jakarta,” ucapnya lagi.

Menurut keterangan produksi kelautan dan perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas masih dapat ditingkatkan melalui potensi lestari menurut data potensi MSY perikanan tangkap Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 88.792,20 ton pertahun berdasarkan Pendekatan Komnaskajiskan (Kepmen KP Kep.45/MEN/2011) dengan berbagai jenis ikan.*

Previous articleIni Pernyataan Pihak Star Energy Terkait 14 Pekerja yang Positif Covid-19
Next articleHotel Taman Gembira Jadi Tempat Isolasi, Bupati Berharap Masyarakat Menerimanya