Kundur News – KARIMUN – Akhirnya dalam waktu satu minggu setelah kejadian, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian di Toko Mas Naura lantai dasar pasar Puan Maimun Tanjung Balai Karimun. Nofri Mulyadi adalah pemilik toko yang menjual perhiasan mas, menjadi korban pencurian yang terjadi pada 12 April 2017 pukul 18.00 WIB lalu.
Salah seorang pelaku merupakan wanita berinisial Ii alias Tatih (44) warga Batam. Penangkapannya di Bengkong Batam tanggal 19 April 2017 pukul 18.30 WIB. Dari tangan perempuan yang ditangkap ini ditemukan 58 buah liontin perak, 33 buah gelang perak, 72 anting perak, 36 kalung perak, 73 cincin perak dan 2 buah alat pemotong besi.
Kapolres Karimun, AKBP Armaini didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiroseno di Mapolres Karimun dalam pres rilisnya, Selasa (25/4/2017) siang, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sebelumnya akhirnya tersangka mengarah kepada Ii alias Tatih, tersangka Ii alias Tatih ditangkap saat berada di daerah Bengkong Batam pada 19 April 2017 pukul 18.30 WIB. Dari tangan perempuan yang ditangkap ini ditemukan 58 buah liontin perak, 33 buah gelang perak, 72 anting perak, 36 kalung perak, 73 cincin perak dan 2 buah alat pemotong besi.
“Setelah dilakuan penyidikan akhirnya Ii alias Tatih mengaku kalau ia melakukan pencurian di toko mas tersebut bersama empat pelaku lainnya berinisial ED, AB, DI dan SE. Keempat pelaku DPO ini juga warga luar dari Karimun, ,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini saat konfirmasi press di Polres Karimun.
Lebih lanjut AKBP Armaini mengukapkan dari tangan tersangka berhasil diamankan ditemukan 58 buah liontin perak, 33 buah gelang perak, 72 anting perak, 36 kalung perak, 73 Cincinnati perak dan 2 buah alat pemotong besi, serta tabung gas dan tabung oksigen sebagai alat untuk membuka pintu toko mas tersebut. Pencurian tersebut sudah di rencanakan oleh kelima pelaku sejak di Batam.
“Mulai tanggal 12 April pukul 18.00 WIB pelaku AB, ED, DI dan SE melakukan pencurian kedalam toko mas Naura dengan cara membuka gembok, kemudian mengelas brankas yang ada didalam toko lalu mengambil seluruh perhiasannya beserta uang Rp 3 juta. Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku keluar dengan mengganti gembok baru lalu pulang ke Batam,” terang Kapolres.
Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pasal yang diterapkan kepada T Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.*