Kundurnews – BATAM – Warga Kampung Harapan Swadaya, RW 5, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, mengamuk melihat eskavator di depan rumah mereka.

Pengadilan sudah memutuskan di atas warga tinggal adalah tanah milik PT Glory. Sementara warga sudah puluhan tahun menetap di sana diusir seenaknya.

Warga melawan: memblokade jalan, membakar ban di pintu masuk menuju kampung tersebut.

“Enggak ada yang boleh menggusur kami! Kita akan melawan. Kalau dia berani lawan kami!” seru seorang warga kepada para pendukung eksekusi pada Selasa (8/12/2016) pagi dilansir Tribunnews.com

Warga masih bertahan di lokasi. Mereka memantau pergerakan PT Glory jika masih ingin melangsungkan niatnya untuk melakukan penggusuran.

“Di sini ada sekitar 1000 kepala keluarga. Itu yang mau mereka gusur. Sudah macam PKI saja mereka,” seorang warga lainnya menimpali.

Previous articleDituduh Mengancam Ahok, Sekumpulan Pengacara Melaporkan Pria Ini ke Polisi
Next articleLima Anggota HMI yang Melawan petugas Kepolisian pada Aksi Damai, Terancam 7 Tahun Penjara