Polsek Tebing mengamankan MS yang curi kotak amal dari 17 Masjid, Kamis (5/1)

KARIMUN – Jajaran Polsek Tebing Polres Karimun berhasil menangkap seorang pemuda bernama MS, yang merupakan spesialisasi pencuri kotak amal, tidak tanggung-tanggung sudah 17 Masjid yang dibobol dan dicuri kotak amalnya.

Pria tersebut diketahui merupakan warga Jelutung Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat. Dia ditangkap berdasrkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRESKARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 4 Januari 2023 kemarin.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kapolsek Tebing, AKP Jaiz mengatakan, MS ditangkap di rumahnya berbekal rekaman video CCTV.

Adapun kronologis pencurian kotak amal yang dilakukan MS, berawal dari kejadian pencurian kotak amal pada salah satu Masjid, bahwa pada hari Sabtu pekan lalu tepat pada 31 Desember 2022, didapati pengaduan pengurus Masjid An-Nabawi Perumahan Balai Garden Kecamatan Tebing, yang melaporkan telah terjadi pencurian kotak infaq atau kotak amal. Selanjutnya pengurus Masjid An-Nabawi membuat laporan ke Polsek Tebing.

Setelah mendapati laporan itu, pada Rabu kemarin (4/1/2023) Kapolsek Tebing AKP Jaiz memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan pencurian kotak amal.

“Dari hasil penyelidikan didapati informasi, duga seorang pelaku bernama MS sedang berada dirumahnya di Jelutung Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat. Ada rekaman CCTV dari Masjid An-Nabawi,” sebut Jaiz.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut kemudian Unit Reskrim membandingkan orang yang ada didalam rekaman CCTV, dengan di duga pelaku dan ternyata sama.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MS. Barulah pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid An-Nabawi, dan juga di beberapa Masjid lainnya dengan jumlah keseluruhan ada 17 Masjid yang kotak amalnya dicuri,” ujar Jaiz lagi.

Kerugian yang dialami Masjid An-Nabawi Perumahan Balai Garden Kecaamtan Tebing mencapai Rp16.500.000.

“Motif pencurian kotak amal yang dilakukan MS adalah, untuk kepentingan pribadi,” tambah Jaiz.

Modus yang dilakukan MS dalam mencuri kotak amal Masjid adalah, diawali dengan mencongkel bagian bawah kotak amal menggunakan obeng, setelah terbuka sedikit pelaku memasukkan linggis dan dibawahnya dimasukkan tang, kemudian pelaku mencongkel kotak amal, setelah kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel, lalu dilanjutkan mencongkel hingga kotak amal terlepas dari lantai Masjid.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*)

Previous articleWabup Karimun Serahkan Peralatan Penunjang Bagi UMKM di Desa Parit
Next articleRangka Pencegahan Karhutla, Babinsa Koramil 06/KTM Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Kepada Warga Tunggal Rahayu Jaya