Pernyataan-sikap-menag

KARIMUN – Giliran masyarakat Kabupaten Karimun yang membuat pernyataan sikap terhadap statment Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyamakan suara azan seperti gonggongan anjing. Pernyataan sikap itu difasilitasi oleh Pengrus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karimun.

Sebelum pernyataan sikap tersebut, telah lebih dulu digelar rapat bersama dalam agenda silaturahmi dan sikap bersama terkait SE dan penryataan Menteri Agama RI, Yaqut Colil Qoumas, bertempat di ruangr apat Gedung Jam’iyatul Birri Lantai dua Masjid Agung Kabupaten Karimun, Jumat pagi (25/2/2022) sekira pukul 08.30 WIB. Undangan rapat itu disampaikan melalui pesan medsos WhatsApp.

Dari rapat tersebut, menghasilkan empat poin kesepakatan mengatasnamakan Gabungan Ormas Islam, Ormas, OKP dan LAM Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Empat poin kesepakatan antara lain adalah, bahwa surat edaran Kementerian Agama RI nomor 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Kemudian, meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merevisi SE Kementerian Agama nomor 05 tahun 2022, tentang peroiman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla diantaranya adalah, pengaturan tata suara dan volume adzan memang sangat dibutuhkan, dalam rangka memberikan kenyamanan kepada jamaah. Selanjutnya, perlunya peran pemerintah dan lembaga yang terkait untuk memberikan dukungan dan penataan tata suara yang baik, di setiap Masjid dan Musholla, kemudian, lantunan tilawah Al-Quran atau sholawat maupun tarhim menjelang adzan, merupakan kearifan lokal disetiap daerah, oleh karenanya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak lagi memberikan ucapan atau pernyataan yang kontroversial.

Selain itu pada poin ketiga, seluruh yang hadir mengatasnamakan Forum Silaturahmi Gabungan Ormas Islam, Ormas, OKP dan Lembaga Adat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri mengaku, sangat menyesalkan pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang menganalogikan suara adzan yang dikumandangkan seperti gongongan anjing.

Poin kempat, meminta kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut ucapan dan meminta maaf kepada umat Muslim se Indonesia.

Pernyataan sikap itu telah ditandatangani oleh perwakilan yang hadir, seperti Ketua DMI Kabupaten Karimun Wahyu Amirullah, Ketua MUI Kabupaten Karimun M Rasyid Nur sekaligus mewakili Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Persatuan Mubaligh Kabupaten Karimun, salah seorang kyai dari Nahdatul Ulama Ustadz Abdur Rahman Nurani, Sochibm, DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Karimun, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Charmita, dan DKM Masjid Agung Kabupaten Karimun Zulfan Batubara.(*)

Previous article(Foto) Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KKA 2022-2041
Next articleKetua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Sidak Gudang minyak di Jalan Sudirman