Inhil – Kabar gembira bagi warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhil akan menggelar layanan SIM Keliling pada Rabu, 30 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

 

Lokasi pelayanan akan dipusatkan di depan Masjid Al Hilal Kuala Rumbai, memudahkan masyarakat setempat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus ke Tembilahan.

 

Program ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi warga pelosok yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh demi mengurus perpanjangan surat izin mengemudi.

 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Lantas AKP Fandri, menjelaskan bahwa program SIM Keliling adalah salah satu bentuk komitmen Polri dalam menjangkau masyarakat hingga ke wilayah-wilayah terpencil.

 

“Pelayanan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola. Kami ingin mendekatkan akses layanan publik, agar masyarakat tidak terbebani jarak dan biaya saat ingin memperpanjang SIM,” ujar AKP Fandri.

 

Ia juga menambahkan bahwa selain memberikan kemudahan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

 

“Ini bukan hanya pelayanan administratif, tapi juga bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat. Kita ingin warga makin paham pentingnya kelengkapan dan ketaatan dalam berkendara,” tambahnya.

 

Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh warga yang ingin memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

 

Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar

 

SIM lama yang masih berlaku

 

Surat hasil tes psikolog

 

Surat keterangan sehat

 

Fotokopi kartu BPJS yang masih aktif

 

Satlantas Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dan datang tepat waktu agar proses berjalan lancar. Layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhil dalam memberikan pelayanan prima yang merata hingga ke pelosok desa.

Previous articleMencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar