Tanjungbatu – Warga RT 001 Dusun 1 Desa Lubuk Kecamatan Kundur, Awang (65), diduga menjadi korban penipuan atas transaksi jual beli lahan perkebunan seluas kurang lebih 2HA terletak di RT 002 Dusun 1 Lubuk. Akibatnya, Awang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun Kundur News, pada sekitar bulan April 2021, Awang minta ASP untuk dapat membantu menjualkan tanahnya, permintaan itupun disambut oleh ASP. Merasa saling percaya, Awang menyerahkan surat tanah aslinya kepada ASP, sesuai permintaan ASP.
ASP yang dulunya sering bolak balik main ke rumah Awang, setelah mendapat kepercayaan dari Awang tiba-tiba ASP tak nampak lagi batang hidungnya. Alangkah terkejutnya awang setelah mengetahui ASP adalah pembelinya, dan uang tak kunjung mereka terima.
“Katanya dia yang membeli seharga Rp 150.000.000,-, tapi sampai saat ini uang se-cent haram tak pernah saya terima. Kalau kita tanya, ASP selalu ternanti-nanti,” kata Awang, saat ditemui dikediamannya di Pantai Lubuk, Senin (11/10/2021).
Merasa dirugikan, Awang akhirnya menempuh jalur hukum, melaporkan pria yang kerap mengaku-ngaku dirinya wartawan tersebut ke Polres Karimun.
“Laporan kami sudah diterima polisi kurang lebih sebulan lebih yang lalu. Dan kami juga sudah diperiksa dan ASP juga sudah diperiksa,” ujar Awang beserta istrinya.
Anehnya, menurut pengakuan istri Awang, usai Awang membuat laporan kepolisian ke Polres Karimun, istri ASP menelpon Awang, bahwa ASP bersedia mengembalikan surat-surat tanah milik Awang asalkan Awang memberi uang tebusan sebesar Rp 50.000.000,-
“Setelah kami buat laporan Polisi, kami ke rumah ASP di samping kantor camat Kundur, untuk meminta surat tanah. Namun ASP tidak mau memberi dan tetap mengaku sudah membeli dan sudah punya kwitansi,” kata istri Awang.
Herannya, Awang mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan apapun terkait jual beli tanah tersebut.
“Saya tidak pernah lakukan tanda tangan terkait jual beli tanah itu. Herannya kenapa tiba-tiba dia ada kwitansi pembelian,” tutur Awang.
ASP saat dikonfirmasi Kundur News, mengaku sudah membeli tanah milik Awang dan saat ini sudah di proses oleh pihak Polres Karimun.
“Jadi kita tunggu aja proses Polres siapa yang betul dan siapa yang tidak. Dapat tak Polres menunjukan dia (Awang) betul. Kita kwitansi ada semua ada,” kata ASP singkat.
Diketahui, lahan perkebunan milik Awang merupakan tanah warisan dari orang tuanya, yang memiliki sebanyak 17 pohon durian, manggis 10 pohon, duku 15 pohon dan lainnya.
Dikatakan Awang lagi, sejak ASP mengaku telah membeli lahan tersebut, saat musim buah terakhir ini dirinya sudah tak lagi dia dapat.
“Musim durian kemarin ASP yang jaga, satu bijipun kami tak dapat merasakannya karena sudah dikuasai oleh ASP. Untuk hasil kebun kami rugi hingga belasan juta rupiah,” tukas Awang.*