Kundur News – KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun mengamankan seorang pria warga negara Malaysia di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Senin siang (22/5) sekira pukul 11.30 WIB.
Tindakan itu dilakukan karena pria bernama MMA tersebut dicurigai membawa narkoba jenis ganja kering, menggunakan kapal feri MV Tobindo 09 dari Kukup Malaysia menuju Karimun. Saat turun dari kapal dan melintasi mesin X Ray, MMA menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga dia ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan ternyata didapati barang bukti berupa daun ganja kering sebera 0,91 gram yang diletakkan dalam tasnya.
“Kita dapati daun ganja kering seberat 0,91. Selanjutnya kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Karimun,” kata Bernhard saat melakukan jumpa pers, Selasa (23/5).
Sedangkan pengakuan dari MMA, daun ganja kering yang ia bawa hanya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk dijual lagi. “Saya baru pertama kali masuk ke Karimun,” akunya.
Atas perbuatannya, MMA diancam dengan pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 Tahun 2006, tentang kepabeanan dan atau pasal 113 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*