Warga-Negara-Malaysia-Simpan-Narkoba-di-Celana-Dalam-(2)

Kundur News – KARIMUN – Seorang warga negara Malaysia bernama Lee Heng Kiong (45) diamankan aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Selasa(26/9) sore sekitar pukul 15.30 WIB, karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin, sabu dan pil happi five.

Untuk mengelabui petugas, Lee Heng Kiong menyimpan aneka jenis barang haram itu didalam jelana dalamnya. Beruntung saat melintasi mesin X Ray di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, mesin pendeteksi mencurigai barang yang terselip pada celana dalamnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjungbalai Karimun, Andi Chusna, menjelaskan, dari tangan tersangka didapati heroin seberat 9,15 gram, sabu 0,62 gram dan dua butir pil happy five.

“Kita amankan Selasa kemarin (26/9) saat melintas mesin X Ray ada barang yang mencurigakan dari balik celana dalamnya. Sehingga periksa lebih lanjut,” kata Andi saat ekspose, Rabu (27/9).

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Saat dilakukan tes urine, tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine itu disimpulkan bahwa warga negara Malaysia itu merupakan pemakai dan tidak sebagai pengedar. Selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari negara asalnya Malaysia dan akan dikonsumsi sendiri. Tersangka dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2006 pasal 102 huruf e tentang kepabeanan, serta undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*

Previous articlePolda Kepri Tangkap Penyebar Konten Video Porno
Next article4 Personil Polres Karimun Diberhentikan Dengan Tidak Dengan Hormat