Kundur News – KARIMUN – Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,34 gram, yang dibawa oleh penumpang kapal bernama E (25) yang dibawanya dari negara tetangga Malaysia, Rabu (16/8).
Penangkapan terhadap E yang ternyata merupakan warga Tanjungsamak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau itu bermulai kecurigaan petugas dari gerak geriknya yang mencurigakan, saat akan melintasi mesin x ray. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti ganja kering seberat 1,34 gram, yang dibawanya dari Malaysia dengan menumpang kapal Fery MV.Trans JB menuju Karimun.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Benhard mengatakan, dalam penggeledahan didapati barang bukti berupa daun ganja kering pada saku celana sebelah kanan bagian depan.
“E beralasan daun ganja kering diperolehnya dari Malaysia. Menurutnya barang haram itu akan dipakai sendiri dan tidak untuk diedarkan,” kata Benhard.
E pun disebut telah melanggar pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995, tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa ganja kering serta melawan hukum (menyelundupan) di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
Kasus tersebut pun telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.