Batam – Kundur News – Rapat pertemuan yang kedua kali antara warga Baloi Kolam dan BP Batam terkait pembahasan ROW jalan 100 meter belum menemui kepastian bagi warga terdampak proyek pelebaran jalan.

Pertemuan di ruang rapat Direktorat Infrastruktur Kawasan Lantai IV Badan Pengusahaan (BP) Batam,kepulauan Riau, Jumat 24/03/2023 Melibatkan perwakilan warga dan perangkat RT/RW 16 Baloi Kolam sekira 60 orang.

Hadir juga dalam Rapat pertemuan Dewan Infrastruktur Kawasan, Biro Hukum, Bidang Perencanaan, Dirpam, mewakili Kepolisian,PPK dan Unsur Lainnya.

Sahat Tampubolon SH Sebagai Ketua RW 16 beserta Warga Masyarakat yang Terdampak Terkait Proyek Pelebaran jalan Meminta BP Batam Perlu Lebih Bijak dalam Memutuskan Pembebasan Tanah jalan Row 100 meter Karena Menyangkut Perlindungan Hukum serta Rumah tempat Berlindung Warga Masyarakat Baloi Kolam.

“Jika Memang kawasan itu akan dibangun dua jalur Lagi untuk Kebutuhan Pelebaran Jalan, Kami (warga-red) tidak Menolak Yang Namanya Pembangunan Kota Batam,Kami (warga-red) Mendukung Pemerintah dalam Hal Pembangunan Namun dalam hal pembebasan ROW 100 meter Kami Menolak karena Belum Merupakan Kebutuhan Pelebaran Jalan Yang Mendesak.” katanya usai rapat.

Dilanjutkan nya, Pada UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sangat Perlu Melihat Aspek Kemanusiaan dalam Hal ini Perlindungan hukum dan Ganti rugi atau Kompensasi Agar Lahir Keharmonisan Antara Masyarakat dan Pemerintah terkait Proyek Pelebaran Jalan Khususnya Baloi Kolam.

“Pasal 2 tertulis bahwa asas dan tujuan harus berdasarkan kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan” Kata Sahat Tampu Bolon SH.

Ia juga tidak Menepis Kewenangan Pemerintah Kota Batam atau BP Batam dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di jamin oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah Namun Meminta Harus Mengedepankan aspek Kemanusiaan Masyarakat yang terdampak Proyek Pelebaran jalan.

“Ada yang perlu diperhatikan dalam
praktik di Lapangan Bagaimana Prosedur penertiban rumah liar Kota Batam Selain itu perlu perlakuan yang santun, agar sikap Tim Terpadu terhadap pengamanan tidak cenderung menakut-nakuti dan tidak memberikan rasa aman.baik sosialisasinya maupun praktik dalam menjalankan kebijakannya Hal ini untuk lebih memberikan pelayanan terhadap kepentingan publik, “Kata Sahat.

“Warga Baloi Kolam Berharap BP Batam Lebih Bijak dan harus bersifat kemanusiaan soal Proyek Pelebaran Jalan Artinya disini, bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum wajib hukumnya mengedepankan dan berdasarkan asas-asas yang terkandung dalam UU tersebut,” ujar Ketua RW 16 Sahat Tampubolon. Jumat 24/3/2023

Ia juga Mengatakan Sampai saat ini Warga masih menunggu sikap dari BP Batam atas masalah tersebut.warga Meminta hanya Menyetujui Penambahan Pelebaran sekira 11 meter dari Pinggir jalan serta Rumah Warga Masyarakat Yang Terdampak Proyek Pelebaran diberi Kompensasi ganti Rugi Karena Harus Melihat Aspek Kemanusiaan.

“Jika Menambah Pelebaran Jalan sekira 11 Meter lagi masih Menerima tetapi Kalau mereka memaksakan masuk untuk pembebasan ROW 100 meter tanpa koordinasi dengan apa sikap warga, maka seluruh warga Baloi Kolam yang terdiri dari 10 RT akan bersama-sama menolak tanpa terkecuali..” Tutup Sahat Tampubolon.

Senada dengan Sahat Tampubolon, seorang Warga Manogar Marbun Terdampak Langsung dengan Proyek Pelebaran mengatakan Agar BP Batam Lebih Bijak Membuat keputusan Terkait Rumah Tempat Berlindung Masyarakat Baloi Kolam.

“Kami Manusia, jadi Mohon BP Batam Manusiakan Warga Masyarakat Yang ada dibaloi kolam ,Kami Punya Keluarga, Punya Harga diri dan Kami juga Mendukung Pembangunan Kota Batam,” Tegas Manogar Marbun.

Sebelum nya diketahui Rapat Pertemuan Pertama sudah diadakan sesuai Surat Undangan UND/30/A3.2/03/2023 dan B-970/A3.2/PG.00.02/2/2023 tanggal 1 Maret 2023 Batam Kepulauan Riau,Kamis 02/03/2023 silam.

Kala itu Rapat dipimpin Oleh Ponco.I.Subekti selaku Plt direktur infrastruktur kawasan juga hadir Kepala Pusat Perencanaan program strategis Badan Pengusahaan,Direktorat Pengamanan Aset BP Batam Badrua,Plt Kasatpol PP Imam Tohari,Kasat Intel Polsek Batam Kota Dedy LA,Sekcam Batam Kota Tommy Army, Lurah SEI panas Suryaman, RW 16 Baloi Kolam Sahat Tampubolon,Manogar Marbun,Roy Sianturi dan Perwakilan dari Warga terdampak dari Proyek Pelebaran Jalan BP Batam.

Sampai Berita Ini diterbitkan Awak Media Masih Berusaha Meminta Konfirmasi Lanjutan Kepada Kepala BP Batam yang Sekaligus Menjabat Sebagai Walikota Batam H.Muhammad Rudi.Terkait Perlindungan Hukum serta Kompensasi Bagi Warga Masyarakat Baloi Kolam yang Terdampak Proyek Pelebaran Jalan di Jln.Yos Sudarso.

Herti

Previous articleBabinsa Koramil 06/KTM Praka Fiki Putra Laksanakan Patroli Karhutla di Wilayah Desa Beringin Mulya 
Next articleKoptu Al Alim Melaksanakan Komsos dengan Warga Desa Teritip