Kundur News.
* Polres Karimun Ungkap Peredaran Upal
KARIMUN – Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu (upal).
Himbauan atau pernyataan yang disampaikan Kapolres Karimun ini, saat memimpin pers rilis pada penangkapan komplotan pencetak uang palsu di Mapolres Karimun, Rabu (27/5/2015).
Lanjutnya, tidak lama lagi datangnya bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya peredaran upal di hari besar Islam tersebut.
Komplotan pencetak upal yang diringkus Satnarkoba Polres Karimun dengan LP-A/69/V/2015/Kepri/SPK-Res Karimun, tanggal 22 Mei 2015, tersangkanya sebanyak empat orang. Dengan inisial UA menurut informasi UA merupakan staf dari Kantor Desa Tanjung Batu Kecil, Kecamatan Buru, BS, MF (38) dan RA (31).
Suwondo menyebutkan, Polres Karimun dalam membongkar peredaran upal, setelah ditangkapnya tersangka BS di Salah satu tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun pukul 01.00 WIB dini hari, Jum’at tanggal 22 Mei kemarin setelah pihaknya menerima laporan dari karyawan tempat hiburan tersebut.
“BS saat berbelanja mengunakan uang kertas (upal) pecahan 50 ribu, sebanyak 10 lembar dan Keterangan dari BS, upal didapatnya dari tersangka UA,” ungkapnya.
Bergerak dari TKP itu, UA berhasil diringkus saat sedang berada di Ruang VIP Hotel Satria. Setelah UA ditangkap, ditemukan upal pecahan 50 ribu sebanyak 30 lembar.
UA menyatakan, upal dibelinya dari MF sebanyak 60 lembar seharga Rp 400 ribu. Selanjutnya, MF juga saat ini diringkus di Seraya, Batam. Lalu MF mengakui mendapatkan upal dengan cara membeli kepada RA seharga Rp 250 ribu.
“Berdasarkan keterangan MF, tersangka RA ditangkap di Bengkong, Batam. RA mengakui sebagai pencetak upal mengunakan printer. Dari tangan RA ditemukan barang bukti diantaranya 261 lembar uang kertas (upal) pecahan 50 ribu, 4 lembar gambar pahlawan yang dibuat dikertas minyak warna putih, 1 lembar kertas minyak warna unggu,” papar Suwondo.
Terungkapnya peredaran upal ini sambungnya, tersangka UA dan BS dikenaka pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 10 tahun. Untuk MF dikenakan pasal 36 ayat 3, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian RA dijerat pasal 36 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
+
nko