Wilayah-wilayah Penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) Pada 20 Agustus 2018

Anambas – Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) memimpin penenggelaman 125 (seratus dua puluh lima) kapal pelaku illegal fishing. Penenggelaman dilakukan secara serentak pada 11 (sebelas) lokasi di seluruh Indonesia pada hari Senin, (20/08/18) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pontianak 18 Kapal
  2. ‎cerebon 6 kapal
  3. ‎bitung 15 kapal
  4. ‎Aceh 3 kapal
  5. ‎Tarakan 2 kapal
  6. ‎Belawan 7 kapal
  7. ‎Merauke 1 kapal
  8. ‎Natuna/Ranai 40 kapal
  9. ‎Ambon 1
  10. ‎Batam 9
  11. ‎Tarempa/Anambs 23 kapal
  12. ‎Total 125 kapal

BACA: 23 Unit Kapal Asing Ditenggelamkan Lanal Tarempa

  1. Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal. Kapal-kapal yang dihengelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing

dengan jumlah 120 kapal. Sementara itu, kapal perikanan berbendera lndonesia berjumlah 5 kapal. Rincian bendera kapal yang akan ditengelamkan adalah sebagai berikut :

  1. Vitnam 86 Kapal
  2. ‎Malaysia 20 Kapal
  3. ‎Filipina 14 Kapal
  4. ‎lndonesia 5 Kapal
  5. ‎Total 125 Kapal

Penenggelaman ini sengaja dilakukan pada momen peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang telah sama-sama kita rayakan pada tanggal 17 Agustus 2018 lalu. Penenggelaman merupakan manifestasi dari upaya kita memberikan pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan lndonesia.

BACA: Mentri Perikanan Susi Pujiastuti Kendalikan Penenggelaman Kapal Secara Serentak di 11 Titik

Komando penenggelaman dilakukan di Bitung dengan alasan :

  1. Wilayah perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing karena menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara untuk mengambil kekayaan sumber daya perikanannya yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang Karena itu, banyak kapal-kapal pelaku illegal fishing berbendera asing maupun Indonesia yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi bagian Utara. Pengamanan perairan Sulawesi Utara dari kapal-kapal asing yang masuk ke indonesia masih merupakan tantangan besar kita. Komando penenggelaman yang dilakukan disini diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparat penegak hukum, antara lain TNI AL., POLRI, PSDKP dan Bakamla untuk meningkatkan pengamanan wilayah kedaulatan NKRI.

 

  1. Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang dltangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaltu TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolislan RI (Polair), Badan Keamanan Laut [Bakamla), dan PSDKP KKP karena melakukan tindak pidana dl bidang penkanan, antara lam :

 

  1. Menangkap atau mengangkut Ikan dl Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik lndonesia (WPPRI) tanpa SIUP;

 

  1. Menangkap Ikan dl WPPRI tanpa SIP;
  2. Mengangkut Ikan tanpa SIKPI; dan

 

  1. Menangkap Ikan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.

Rekapitulasi bendera kapal pelaku IllegaI/ishing sejak Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2018 yang dltenggelamkan berjumlah  dengan rmcian sebagai berikut :

Vietnam 276 Kapal

Flhpma 90 Kapal

Thailand 50 Kapal

Malaysna 41Kapal

Indonesia 26Kapal

Papua Nugini 2Kapal

Clna  l Kapal

Belize  l Kapal

Tanpa Negara 1 Kapal

Total 488 kapal

Previous articleMenteri Perikanan Susi Pujiastuti Kendalikan Penenggelaman Kapal Secara Serentak di 11 Titik
Next articleKhotib Idul Adha, Gubernur Nurdin, Mengajak Mengaktualisasikan Ibadah Kurban Dalam Pembangunan Kepri