Kundur News – KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Balai Karimun kembali menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan membawa daun ganja keringa sebanyak 15 linting, Rabu (24/5).
Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard mengatakan, pria 51 tahun itu berasal dari asal negara Malaysia dengan nama SSAS. Ia ditangkap di Pelabuhan Internasional sekitar pukul 09.30 WIB, saat akan melintasi mesin X Ray, pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
“Ketika ia menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan itu maka langsung kita panggil dan bawa ke ruangan kusus untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dicek ternyata benar, kami menemukan 15 linting daun ganja kering, per lintingnya seberat 0,91 gram,” kata Bernhard.
SSAS kata Bernhard, tiba di Karimun menggunakan kapal fery MV.Trans JB yang berangkat dari pelabuhan Kukup-Malysia. Saat digeledah total barang yang ditemukan seberat 1,35 gram.
“Menurut pengakuan pelaku barang haram itu untuk dipakai sendiri. Kasusnya sudah kami dilimpahkan ke Polres Karimun,” katanya.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap SSAS adalah pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan/atau pasal 113 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dua hari sebelumnya, atau Senin siang (22/5), KPPBC Tanjungbalai Karimun juga berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia bernama MMA yang juga kedapatan membawa daun ganja kering seberat 0,91 gram di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun sekira pukul 11.30 WIB. Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Mapolres Karimun untuk diproses lebih lanjut.*