Kundur News – KARIMUN – Seorang warga negara asing asal Malaysia bernama YWT (38) diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, karena kedapatan membawa narkoba daun ganja kering seberat 2,63 gram, Sabtu (11/11).
BACA: Penumpang Kapal di Karimun Simpan Sabu Dibalik Celana Dalam
Lagi-lagi narkoba yag dipasok dari negara tetangga itu kali ini sama seperti pada pelaku sebelumnya, yakni menyimpan barang haram itu pada celana dalamnya dan teridentifikasi melalui mesin X ray di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
Kasi Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Donni Ahmadi mengatakan, pelaku tiba di Karimun pada Satbu pagi sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kapal ferry MV Tuah 1 dari pelabuhan Kukup Malaysia.
“Menurut penjelasan pelaku, ganja kering itu untuk dipakai sendiri. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut,” kata Donni dalam keterangan persnya, Senin (13/11).
BACA: Warga Negara Malaysia Simpan Narkoba di Celana Dalam
YWT lanjutnya, dikenakan melanggar pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006, tentang kepabeanan dan atau mengimpor narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
BACA: Cewek di karaoke sembunyikan belasan pil zenith di celana dalamnya