Kundur News – Denpasar – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menilai kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali cukup buruk dalam menangani kasus pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Penilaian tersebut didasarkan pada lambannya penanganan dan penyelesaian terhadap aduan kasus pembobolan dana nasabah melalui ATM. Penilaian tersebut disampaikan Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya.SH dalam keteranganya di Denpasar, Senin (10/4/2017).
Armaya mengakui telah melakukan pelaporan kepada OJK Bali terhadap beberapa kasus pembobolan dana nasabah melalui ATM yang disampaikan oleh konsumen melalui YLPK Bali. Menurut aturan OJK dalam 21 hari ada proses tahapan penyelesaiannya, Namun hingga 19 hari YLPK Bali tidak mendapat respon terhadap laporan tersebut.
“artinya surat dari YLPK Bali tidak diteruskan ke pihak Bank serta OJK Bali tidak melakukan proses penyelesaian dan laporan tersebut dibiarkan oleh OJK Bali” ujar Armaya.
Menurut Armaya, terakhir YLPK Bali baru menerima surat dari OJK Bali yang menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan telah mnelebihi batas waktu 21 hari. Padahal pihak OJK Bali sendiri yang tidak memproses laporan tersebut, maka pihak YLPK Bali menilai kinerja OJK Bali sangat buruk.
“Konsumen kehilangan uang di ATM inginnya mencari keadilan,malah mendapatkan perlakuan dan kinerja yang tidak maksimal” kata Armaya.
Armaya menyampaikan bahwa terdapat beberapa aduan konsumen terkait maraknya kehilangan uang saat bertransaksi di ATM. Terdapat konsumen uangnya raib senilai Rp.76 juta ada juga Rp.33juta bahkan masih banyak lagi.
Khusus dana yang hilang saat bertransaksi di ATM senilai Rp.76.juta akan dilakukan gugatan hukum baik pidana dan perdata.
“Saya sudah menyiapkan beberapa advokat untuk membela kasus ini” papar Armaya yang juga mengkoordinir Tim Advokat Pembela kasus Perlindungan konsumen di Bali.
Armaya menilai kasus kehilangan uang di ATM termasuk tindak pidana maka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana sesuai dengan ketentuan pasal 4 bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keselamatan, artinya jika konsumen tidak mendapatkan kenyamanan dan keselamatan dalam bertransaksi jasa layanan perbankan maka pihak bank sebagai pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi sesuai uang yang hilang.
Armaya menegaskan jika pihak konsumen kehilangan uang di ATM karena dinilai pihak Bank gagal dalam memberikan kenyamanan di setiap ATM karena minimnya pengawasan, maka pihak Bank sebagai pelaku usaha bisa dituntut baik secara pidana dan perdata.
Menggunakan Undang Undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bahkan jika pelayanan Bank dikemudian hari tetap buruk dan uang konsumen tetap raib maka jangan salahkan konsumen jika tidak percaya dengan pelayanan perbankan yang tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal.*