Anambas – Zona Hijau yang terus bertahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak menyurutkan untuk Personel Polres Kepulauan Anambas dan Sat Pol PP Kab. Kepulauan dalam melaksanakan Operasi Yustisi secara rutin setiap harinya di Kab. Kepulauan Anambas, kali ini dilaksanakan disimpang Kantor Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas Terempa Kec. Siantan, Kamis (17/9/2020).
Pelaksanaan Operasi pada hari ini dengan sasaran Masyarakat pengendara sepeda motor yang melintasi Simpang Kantor Dinas Kesehatan, dan dari hasil Operasi Yustisi terdapat 20 Pelanggar Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Sanksi yang diberikan yaitu berupa Pencatatan identitas pelanggar, 15 Orang diberikan Teguran Lisan dan Sanksi Sosial 5 Orang (Pengucapan pernyataan atas kesalahan).
“Operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan Pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun Sanksi Sosial lainnya ditempat pada saat operasi berlangsung supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari, dan apabila Perbup Kepulauan Anambas untuk penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah berlaku, tentunya sanksi akan mengikuti di dalam Perbup,” ucap Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam.
Kapolres Kepulauan Anambas juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat bersama-sama mengigatkan kepada keluarga, saudara dan masyarakatnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan guna upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Zona Hijau tersebut terus bertahan di Kabupaten yang kita cintai ini.*